Kategori
Pertanyaan yang sering diajukan?

LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) Syarikat Islam adalah lembaga resmi yang dibentuk untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara nasional. Kami bernaung di bawah organisasi Syarikat Islam dan memiliki komitmen kuat dalam memberdayakan umat dan membantu sesama melalui dana zakat yang terpercaya dan transparan. Misi kami adalah meningkatkan kesejahteraan umat melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

LAZNAS Syarikat Islam telah mendapatkan SK dari Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dan terdaftar secara resmi di BAZNAS. Legalitas ini menjamin semua kegiatan sesuai hukum yang berlaku dan syariat Islam.

Silakan kunjungi halaman "Jadi Mitra" atau "Jadi Affiliate" pada halaman beranda. Isi formulir pendaftaran, dan tim kami akan menghubungi Anda untuk langkah selanjutnya.

Seluruh dana disalurkan ke penerima manfaat yang telah diverifikasi melalui program-program sosial seperti bantuan pendidikan, UMKM, kesehatan, dan tanggap bencana.

Ya, zakat yang disalurkan melalui LAZNAS Syarikat Islam sah karena dikelola oleh amil yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. LAZNAS SI juga telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI dan BAZNAS.

Ya, LAZNAS Syarikat Islam telah mendapatkan legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan BAZNAS.

Dana zakat disalurkan ke 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) melalui berbagai program pemberdayaan seperti bantuan pendidikan dan beasiswa, program kesehatan dan layanan sosial, ekonomi produktif (UMKM, pelatihan kerja), bantuan kebencanaan, dan dakwah dan penguatan keumatan.

Dapatkan informasi teupdate kami melalui website laznassyarikatislam.or.id, atau silahkan menghubungi kami melalui WhatsApp/Call Center pada nomor 08111012009900 dan Email: [email protected]. Kami selalu terbuka untuk kolaborasi dengan individu, komunitas, dan perusahaan.

Klik tombol “Masuk” atau “Daftar” di pojok kanan atas. Isi data yang dibutuhkan (email, nama, password), lalu konfirmasi melalui email. Setelah itu, Anda bisa login dengan akun tersebut.

Kami menerima donasi melalui transfer bank menggunakan virtual account ataupun transfer langsung, atau melalui metode pembayaran menggunakan QRIS. Selain itu kami juga dapat melakukan penjemputan zakat (untuk area tertentu).

Silakan hubungi admin kami melalui fitur WhatsApp yang tersedia di website. Anda juga bisa email ke [email protected].

Kami menerima dan menyalurkan berupa Zakat (Zakat Mal, Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah), Infak dan Sedekah, Wakaf Uang, Donasi Kemanusiaan dan Sosial, dan Dana CSR Perusahaan.

Ya, Anda bisa masuk ke akun Anda, lalu ke bagian “Profil” untuk memperbarui data Anda.

Ya, donatur akan menerima laporan berkala terkait program dan penyaluran dana yang telah dilakukan, baik melalui email, WhatsApp, maupun di website resmi kami.

Ya, zakat yang dibayarkan melalui LAZNAS yang terdaftar resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Dirjen Pajak.

Minimal donasi dimulai dari Rp10.000, namun Anda bebas menentukan nominal sesuai kemampuan dan niat Anda.

Jika menggunakan metode transfer bank manual, konfirmasi dilakukan dalam 1x24 jam. Namun jika menggunakan QRIS atau pembayaran otomatis melalui virtual account, donasi dikonfirmasi secara instan.

Masuk ke akun Anda, lalu buka menu “Riwayat Donasi”. Semua transaksi akan ditampilkan lengkap dengan status, tanggal, dan nominal.