Zakat penghasilan, atau yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan kewajiban zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian yang dilakukan secara individu maupun melalui kerja sama dengan pihak lain, selama penghasilan tersebut berasal dari sumber yang halal dan telah mencapai batas nisab.
Para ulama fiqh memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban zakat atas penghasilan. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab empat menyatakan bahwa zakat penghasilan tidak wajib ditunaikan kecuali setelah terpenuhinya nisab dan genap satu tahun (haul). Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas ekonomi modern, banyak ulama kontemporer seperti:
- Syekh Abdurrahman Hasan
- Syekh Muhammad Abu Zahrah
- Syekh Abdul Wahhab Khallaf
- Syekh Yusuf al-Qaradawi
- Syekh Wahbah az-Zuhaili
Serta hasil ijtima’ Majma’ al-Fiqh dan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Dalil dari Al-Qur’an
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
(QS. At-Taubah: 103)
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik …”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Dalil dari Hadits
“Tunaikanlah zakat dari harta kalian.”
(HR. Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanya dikeluarkan dari kelebihan harta. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah dari orang-orang yang berada dalam tanggunganmu.”
(HR. Ahmad)